“Namun karena saat itu korban curiga dan ketakutan, korban meminta berhenti dengan mencekik leher pelaku kemudian korban melompat dari motor dan berlari berteriak karena saat itu pelaku mengejar korban,” ujar Irham.
Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handuk berwarna putih dan satu buah celana dalam dengan bercak darah serta alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum,” ucap Kapolres.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP. Sanksi maksimal penjara 12 tahun.