Diperkosa Ayah Tiri, Korban Kabur saat Hendak Disetubuhi Lagi

Cahya Sumirat
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dalam konferensi pers di Polres Kotamobagu, Rabu (25/5/2022).(Foto: Humas)

“Namun karena saat itu korban curiga dan ketakutan, korban meminta berhenti dengan mencekik leher pelaku kemudian korban melompat dari motor dan berlari berteriak karena saat itu pelaku mengejar korban,” ujar Irham.

Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handuk berwarna putih dan satu buah celana dalam dengan bercak darah serta alat bukti berupa hasil Visum Et Repertum,” ucap Kapolres.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 6 huruf c Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP. Sanksi maksimal penjara 12 tahun.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Viral Pengakuan Gadis di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri sejak SMA

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Banjarbaru, 5 Rumah dan 6 Motor Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal