Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik Jadi Rp3.000 per Suara, Ini Alasan Mendagri

Felldy Aslya Utama
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bantuan keuangan untuk partai politik diusulkan Menteri Dalam NegeriTito Karnavian naik menjadi Rp3.000 per suara sah. Sebelumnya bantuan tersebut sebesar Rp1.000 per suara.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Mendagri bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022). Dalam kesempatan itu Tito awalnya memaparkan usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp1.190.552.014.235 (1,1 triliun rupiah).

Dalam usulan ini, terdapat rincian kebutuhan tambahan pagu anggaran tahun 2023. Salah satunya tambahan anggaran ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol di anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebesar Rp252.752.836.000 (252 miliar rupiah).

"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," kata Tito.

Tito menyampaikan usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum ini sebagai bentuk akomodir dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR. Sehingga Kemendagri memasukkan usulan tersebut ke dalam usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

57 tahun lalu

Banjir Aceh dan Sumut, 25 Desa Hilang dan Tak Bisa Dihuni Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal