Kecurigaannya makin bertambah setelah ada beberapa orang di tempat indekos itu yang mengaku juga pernah mengalami hal yang sama.
"Yang memperkuat argumen saya bahwa pelakunya pria tersebut karena ada satu korban yang sebelumnya pada Juni atau Juli lalu pernah memergokinya sedang merekam," tuturnya.
Korban berharap kepada DPW RPA Perindo Sulut agar masalah yang dialaminya itu bisa terselesaikan dan secepatnya ditangani.
"Saya berharap ini bisa cepat ditangani. Saya juga merasa keberatan karena pihak pelaku tidak ada itikad baik untuk minta maaf," pungkasnya.
Ketua DPW RPA Perindo Sulut, Anneke S Lesar mengatakan bahwa RPA Perindo akan mengawal sampai proses hukum kasus tersebut selesai.
"Dalam arti kan dari pihak Polda yang dilakukan pelaporan kemarin, nah itu sampai ke kejaksaan kan punya masa presisi 100 hari berarti tiga bulan ya, tiga bulan masuk ke nanti sampai ke Kejaksaan terus ke pengadilan itu dua bulan, nah itu kita akan kawal sampai selesai," tuturnya.