Cegah Penyebaran PMK, Barantan Gorontalo Periksa Kesehatan Sapi Ternak

Antara
Dokter hewan Balai Karantina Pertanian memeriksa mulut sapi ternak di Desa Padengo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (18/5/2022). (Foto: Antara)kit

GORONTALO, iNews.id - Balai Karantina Pertanian (Barantan) Kelas II Gorontalo melakukan pemeriksaan kesehatan sapi ternak di Desa Biyonga dan Desa Padengo di Kabupaten Gorontalo. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pengamatan dan pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

"Kami di sini melakukan pemeriksaan selama 14 hari, tindakan karantina agar melihat apakah sapi sapi ini sehat atau layak untuk dilalulintaskan ke daerah lain," ujar Dokter Hewan Barantan Gorontalo, Firman Kristianto, Rabu (18/5/2022).

Ia menjelaskan, petugas Barantan Gorontalo melakukan pemeriksaan kesehatan secara umum, dengan target penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah.

"Jadi kalau memang ada penyakit gejala klinis penyakit mulut dan kuku maka kita akan stop untuk pengirimannya, jadi kita melakukan pengawasan seperti itu." tegasnya.

Pemeriksaan kesehatan sapi tersebut, merupakan tindakan karantina yang dilakukan selama 14 hari untuk setiap hewan ternak yang akan dilalulintaskan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Desa Cikaso Kuningan Catat Rekor Kurban 28 Sapi, Daging Berlimpah Dibagikan ke Warga

57 tahun lalu

Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Daging Celeng di Pelabuhan Bitung

57 tahun lalu

Residivis Pencurian Sapi di Lumajang Ditembak Polisi , 4 Pelaku Lainnya Diburu

57 tahun lalu

PWNU Kaltim Terima Sapi Kurban Berbobot 650 Kg dari Kadin Indonesia

57 tahun lalu

Program 1 Juta Kantong Kebahagiaan, Partai Perindo Lombok Utara Serahkan 7 Sapi Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal