Catat! Sepeda Motor Berikut Ini Dilarang Beli Pertalite

Mochamad Rizky Fauzan
Kendaraan jenis sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 250 cc. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sepeda motor yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite telah dikaji pemerintah. Kebijakan tersebut dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero). 

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan, ketentuan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi masih disiapkan Pemerintah. Menurutnya, masih akan ada revisi dari Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi. 

Sementara itu, menurut catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan jenis sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 250 cc. 

Dalam pernyataannya di Komisi VI DPR, Nicke juga menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas. Pertamina menargetkan revisi bisa selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang. 

"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda empat pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR dikutip, Selasa (12/7/2022). 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imbas Pertamax Naik Rp16.250, Mobil Pelat Merah di Sidoarjo Ikut Antre Isi Pertalite

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Antrean Pertalite Mengular di SPBU Bandung

57 tahun lalu

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Warga Lamongan Beralih ke Pertalite

57 tahun lalu

Kecanduan Lem dan Pertalite, Pemuda di Padang Pariaman Dikurung karena Sering Mengamuk

57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal