Catat! Ini 4 Surat Edaran Kemenhub tentang Syarat Perjalanan Baru

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub terbitkan empat surat edaran tentang syarat perjalanan baru, ini detailnya. (Foto: Ilustrasi/Cahya Sumirat)

· PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pelabuhan di Cilegon Dibuka saat Nataru, Antisipasi Lonjakan Penyeberangan

57 tahun lalu

KRL Bandung Raya Beroperasi 2027, Elektrifikasi Jalur Padalarang-Cicalengka Digenjot

57 tahun lalu

Jalur KA Surabaya-Sidoarjo Akan Dibangun, Fase I Stasiun Gubeng hingga Sidoarjo

57 tahun lalu

Jalur KA Surabaya-Sidoarjo segera Dibangun, Akan Melayani 200.000 Penumpang Setiap Hari

57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal