Catat! Ini 4 Surat Edaran Kemenhub tentang Syarat Perjalanan Baru

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub terbitkan empat surat edaran tentang syarat perjalanan baru, ini detailnya. (Foto: Ilustrasi/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 diterbirkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). SE tersebut efektif berlaku sejak 11 Agustus.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut, yaitu SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

"SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).

Dia menyampaikan, SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut, yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pelabuhan di Cilegon Dibuka saat Nataru, Antisipasi Lonjakan Penyeberangan

57 tahun lalu

KRL Bandung Raya Beroperasi 2027, Elektrifikasi Jalur Padalarang-Cicalengka Digenjot

57 tahun lalu

Jalur KA Surabaya-Sidoarjo Akan Dibangun, Fase I Stasiun Gubeng hingga Sidoarjo

57 tahun lalu

Jalur KA Surabaya-Sidoarjo segera Dibangun, Akan Melayani 200.000 Penumpang Setiap Hari

57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal