Calon Pengantin di Gorontalo Utara Wajib Divaksin Covid-19

Antara
Kegiatan vaksinasi Covid-19 di Gerai Pasar Moluo Kwandang Gorontalo Utara dilaksanakan tim Satgas Covid-19 dan Puskesmas Kwandang. (Foto: Antara) 

GORONTALO, iNews.id - Seluruh calon pengantin di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, wajib divaksin Covid-19. Vaksinasi ini menjadi syarat wajib jika pasangan akan menggelar resepsi.

"Tidak hanya itu, seluruh keluarga calon pengantin selaku penyelenggara kegiatan pernikahan pun wajib divaksin Covid-19,” kata Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, Senin (30/8/2021).

Indra Yasin menegaskan, jika tidak, pemerintah daerah belum akan menerbitkan izin penyelenggaraan kegiatan pernikahan. Ini penegasan dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Pemerintah daerah berupaya meningkatkan capaian warga penerima vaksinasi Covid-19 di daerah itu yang masih tergolong rendah.

Calon pengantin, peserta didik usia 12 tahun hingga 17 tahun dan orang tua, karyawan toko, pemilik atau pun pengendara kendaraan roda dua, roda tiga (becak motor) hingga roda empat, wajib divaksin Covid-19.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

57 tahun lalu

Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta

57 tahun lalu

5 Fakta Wanita di Malang Dinikahi Pria Jadi-Jadian, Nomor 3 Bikin Syok!

57 tahun lalu

Kronologi Pria Jadi-Jadian Nikahi Gadis di Malang, Ngaku Anak DPR hingga Janji ke Thailand

57 tahun lalu

Merasa Ditipu, Pengantin Wanita di Malang Laporkan Suami yang Ternyata Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal