Pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban.
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Pelaku melakukan hal serupa berulang-ulang.
Sementara itu dalam penyelidikan dan pengejaran, Tim Resmob dipimpin Katim Aipda Deny Papente akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kaima, Kauditan, Minahasa Utara, Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WITA.