Cabuli Pacar Hingga Hamil, Warga Bitung Digiring ke Kantor Polisi 

Subhan Sabu
Warga Maesa, pelaku pencabulan berinisial AA saat di kantor polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria berinisial AA (29), warga Bitung Timur, Maesa, ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Kamis (09/09/2021) pagi. AA diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya sebut saja Bunga (nama samara-red).

“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho.

Informasi diperoleh, pelaku mencabuli pacarnya, Bunga (18), warga salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada November 2020 silam.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban hamil. Diduga pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polres Bitung, pada April 2021.

Berawal ketika bulan Agustus 2020, korban mendapat pesan melalui messenger Facebook dari pelaku. Keduanya menjalin hubungan asmara, dan pada 29 November 2020 bertemu di rumah pelaku.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Sopiah Warga Musi Rawas yang Tewas di Bengkulu Ternyata Sedang Hamil

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Suami dan Istri Hamil 7 Bulan Tewas Ditabrak Mobil

57 tahun lalu

Sadis! Buruh di Lampung Sayat Leher Pacar, Cemburu Lihat Korban Dibonceng Pria Lain

57 tahun lalu

Ikhtiar Bisa Hamil, Warga Rela Antre Kurma Muda di Masjid Al Mubarok Mojokerto

57 tahun lalu

Nekat Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar, Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal