Cabuli 2 Remaja Perempuan, Pria di Bitung Pasrah Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Pelaku pencabulan dua remaja perempuan yang ditangkap Polres Bitung. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Resmob Polres Bitung menangkap pria berinisial AS (55) atas dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur. Korbannya dua remaja perempuan berinisial ND (15) dan RK (19).

Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam rumahnya di Lingkungan I Sagerat, Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Kamis (25/3/2021) sore. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban di Polres Bitung beberapa waktu lalu.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih mendalam,” ujar Kasatreskrim, Jumat (26/3/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal