MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap buronan kasus penyelundupansenjata api ilegal dari Filipina ke Indonesia. Tersangka yakni berinisial RM, target lama dari kasus penyelundupan yang terjadi pada 2022.
Penanganan kasus ini dilakukan Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380 tanggal 15 Mei 2022. Empat orang ditangkap, sedangkan RM ketika itu berhasil lolos.
“Tersangka RM ini target lama sehingga total keseluruhan ada lima tersangka. Untuk empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, tersangka RM merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dia dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan NCB Interpol Indonesia.
"Penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya, sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” katanya.