Tikaman itu membuat korban berteriak menjerit kesakitan. Melihat korban tersungkur kesakitan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Hasil pengembangan yang dilakukan tim Resmob Polsek Aertembaga menemukan pelaku dan menangkapnya di jalan raya sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga, Selasa (15/8/2023) petang.
"Untuk motif diduga akibat pengaruh minuman keras, namun masih kami dalami," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.