BPS Catat Penduduk Miskin Gorontalo Bertambah Jadi 187.350 Orang

Antara
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Mukhamad Mukhanif. (Foto: Antara)

Ia menjelaskan, dalam pengukuran angka kemiskinan makro, garis kemiskinan digunakan sebagai besaran atau batas untuk mengelompokkan penduduk yang dapat dikategorikan sebagai miskin atau tidak miskin.

"Penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah atau lebih rendah dari garis kemiskinan," ujar Hanif.

Garis Kemiskinan (GK) itu sendiri menurut Hanif, terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).

Bila dilihat menurut daerah tempat tinggal, maka Garis Kemiskinan di daerah perkotaan pada September 2022 adalah sebesar Rp436.651 per kapita per bulan dan Garis Kemiskinan di daerah perdesaan sebesar Rp432.069 per kapita per bulan.

GKM untuk daerah perkotaan tercatat sebesar Rp321.061 dan perdesaan sebesar Rp342.791. GKBM untuk daerah perkotaan adalah sebesar Rp115.590 dan perdesaan sebesar Rp89.278, maka terlihat bahwa GKBM di daerah perkotaan relatif lebih tinggi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jusuf Kalla Sebut Faktor Kemiskinan Picu Kasus Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT

57 tahun lalu

Didukung Perindo, Nelson-Kris Siap Bawa Gorontalo Mentas dari Kemiskinan

57 tahun lalu

Pj Gubernur Jateng Lantik Bupati Purworejo, Pj Bupati Brebes dan Pj Wali Kota Salatiga, Ini Pesannya

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X: Kalurahan Wajib Sediakan Tanah Kas Desa untuk Warga Miskin

57 tahun lalu

Potensi Zakat Rp372 Triliun, Baznas: Bisa untuk Tuntaskan Kemiskinan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal