Kedua, pada tahap ini BPJS validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan. Batas maksimal upah yang ditetapkan sekaligus memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah (PU).
Ketiga, pada tahap ini BPJS validasi berdasarkan atas nomor nomor induk kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan.
"Bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif. Selain mendapat perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600.000 per bulan untuk satu pekerja selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.