BPJS Kesehatan Relaksasi Tunggakan Peserta JKN-KIS, Ini Syaratnya

Antara
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan relaksasitunggakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19. Syarat relaksasi tunggakan yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

"Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 pada tahun 2020 ini, peserta menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya," kata Deputi Wilayah Sulutenggomalut BPJS Kesehatan, Chandra Nurcahyo, Jumat (3/7/2020).

Dengan didampingi Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Manajemen Resiko, Rudi Siahaan, Chandra mengatakan peserta dapat melunasi tunggakan iuran paling banyak enam bulan, ditambah bulan berjalan. Sisa tunggakan akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif.

"Untuk tahun 2021 dan selanjutnya, pengaktifan kepesertaan kembali pada ketentuan yang berlaku yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," katanya.

Selanjutnya, jika memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan berlaku pada kanal yang telah ditetapkan. Melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

Selain itu, peserta melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.

"Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib membayar tunggakan, terlebih dulu dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang tersedia," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

100 Persen Penduduk Terdaftar Peserta JKN, Badung Raih Penghargaan UHC Kategori Utama 2024

57 tahun lalu

Gegara Tak Bawa Kartu BPJS, Warga Adu Mulut dengan Pegawai Puskesmas Tanjung Marulak

57 tahun lalu

Ratusan Kades dan Perades di Brebes Demo Tuntut Kenaikan Alokasi Dana Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal