JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana mengusulkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.
Sebab, perbuatan kedua kelompok itu dinilai sudah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kerap menebar teror atau ancaman ke masyarakat maupun aparat keamanan.
"KKB dan OPM layak dikategorikan atau disejajarkan sebagai organisasi teroris karena kejahatan dan terornya terhadap kemanusiaan. Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Boy mengatakan, tidak hanya bersama kementerian/lembaga, BNPT juga berencana mengajak diskusi pihak lain, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta perwakilan di DPR untuk membahas peluang menetapkan KKB di Papua serta Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan OPM sebagai organisasi teroris.
"Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden (Joko Widodo) kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang," ujar Boy Rafli.
Menurut dia, diskusi dan upaya membahas masalah itu demi mendapatkan pemahaman yang objektif terhadap kelompok kriminal bersenjata serta organisasi separatis di Papua.