BNNK Manado Tangkap Seorang Pemuda atas Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu

Antara
Ilustrasi pemuda ditangkap karena sabu. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado menangkap seorang laki-laki berinisial RH (24) atas dugaan kasus kepemilikan narkoba. Dia diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kepala BNNK Manado AKBP Reino Bangkang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Selanjutnya tim pemberantasan BNNK Manado dengan BNNP Sulawesi Utara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, RH ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Titiwungen Selatan, Manado.

"Dari tangannya kami sita satu paket kecil diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram dan bersih 0,19 gram," ujarnya, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
40 menit lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

6 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal