"Dia pergi juga itu saya tidak tahu, hanya lewat WA diberitahu kalau dia mau pergi," katanya.
Diketahui Briptu Christy viral usai terbit daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado atas nama dirinya yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021. Briptu Christy diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut kini melakukan pengejaran terhadap anggota Polri yang desersi tersebut.