Dia mengingatkan jangan rusak bulan penuh berkah ini dengan balapan liar.
"Apabila kami temui akan dilakukan tindakan tegas berdasarkan Pasal 297 UU no. 22 Tahun 2009!,” ujar Kasat Lantas.
Kegiatan patroli dengan sasaran balap liar ini akan terus digiatkan agar masyarakat terutama umat Muslim dapat menjalankan Ibadah puasa dengan khusyuk.