Berwisata saat Larangan Mudik Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Dita Angga
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19Wiku Adisasmito mengatakan  berwisata saat masa larangan mudik memang diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat  yang harus diperhatikan.

“Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).

Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Misalnya saja Jabodetabek ataupun Bandung Raya.

Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar penyelenggaraan pariwisata tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah pengunjung.

“Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung,” tutur Wiku.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

25 Tahun Berdiri, Babel Genjot Pariwisata Jadi Tulang Punggung Ekonomi Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal