Berlaku 1 Juli 2022, Tarif Listrik 3.500 VA Resmi Naik   

Athika Rahma
Ilustrasi listrik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas resmi naik mulai 1 Juli 2022. Kenaikan ini berlaku untuk pengguna listrik nonsubsidi.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA China Pengeruk 774 Kg Emas RI Setara Rp1 Triliun Dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak

57 tahun lalu

Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Brebes, Polda Jateng Dalami Keterlibatan PT ASS

57 tahun lalu

Dorong Legalitas Tambang Tembelok, Forkopimda Bangka Barat Segera Datangi Kementerian ESDM

57 tahun lalu

Polemik Pertimahan Indonesia, BRiNST Minta Pemerintah Evaluasi RKAB Perusahaan Smelter

57 tahun lalu

Kementerian ESDM Bangun 335 Lampu PJU Berbasis Tenaga Surya di DIY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal