MANADO, iNews.id – Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satgassus Maleo Polda Sulut. Keduanya beraksi antara September dan Oktober 2021 di 29 TKP di wilayah Provinsi Sulut.
“Pelaku berinisial NK (30) dan RT (29), keduanya warga Wanea, Manado. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Raya Tomohon-Manado, tepatnya di Pineleng, Minahasa,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Rabu (13/10/2021) sore, di Mapolda Sulut.
Pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan warga tersebut menindaklanjuti laporan para korban yang diterima di beberapa polres dan polsek jajaran Polda Sulut.
Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, awalnya Satgassus Maleo mendapat informasi terkait transaksi jual beli sepeda motor hasil curian yang dilakukan kedua pelaku, di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
“Pada Sabtu (09/10), Satgassus Maleo berkoordinasi dengan Polres Minahasa Tenggara untuk melakukan penyelidikan. Namun di tengah penyelidikan kedua pelaku dalam perjalanan kembali ke Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Katimsus Maleo Kompol Elia Maramis.