Beli di Showroom, Mobil Pajero Sport Anggota DPRD Sulut Malah Disita Polisi

Arther Loupatty
Mobil Pajero Sport milik anggota DPRD Sulut yang disita polisi (Arther Loupatty/iNews)

Dia menambahkan, ketika objek jaminan fidusia dialihkan atau dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, terjadi peralihan dari perdata menjadi pidana atau perdata yang dipidanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam Pasal 36 UU Fidusia jelas disebutkan bahwa pemberi fidusia (debitur) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta bila yang bersangkutan melakukan pengalihan, menggadaikan, atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Bocah SMP di Probolinggo Bawa Kabur Mobil Tetangga, Terhenti usai Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Usut Kecelakaan Maut di Karawang, Pak Ogah Arahkan Truk ke Jalan Sempit Akan Diperiksa

57 tahun lalu

Menegangkan Mobil Mogok di Pelintasan Kereta Semarang, Warga dan Polisi Sigap Bantu Dorong

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Boltim Sulut

57 tahun lalu

Tabrakan dengan Mobil hingga Terpental, 2 Pemotor di Sampang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal