SANGIHE, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Manganitu Selatan mengamankan seorang pria tersangka peredaran uang palsu di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tersangka berinisial EJG (26) adalah warga asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud. Pelaku berdomisili di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Polsek Manganitu Selatan, pada tanggal 4 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Kampung Lapepahe,” kata Kombes Jules, Sabtu (8/1/2022).
Modusnya menurut Jules, adalah tersangka berbelanja menggunakan sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu di empat warung kecil di Kampung Lapepahe. Hal itu dilakukan antara tanggal 1-3 Januari 2022.
“Jadi tersangka membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli,” ujarnya.