Begini Proses Pemeriksaan Polda Sulut terhadap Briptu Christy

Subhan Sabu
Suasana Kapolda Sulut saat memberikan penjelasan terkait kasus Briptu Christy kepada media. (Foto: MPI/Subhan.Sabu)

MANADO, iNews.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno menyebutkan pemeriksaan terhadap Briptu Christy dilakukan seperti pemeriksaan biasa. Pemeriksaan terkait dengan kode etik.

Pemeriksaan Briptu Christy dilakukan oleh Propam untuk mendalami apa yang dia lakukan, apa yang dia perbuat, melanggar pasal-pasal apa.

"Kemudian nanti kita konstruksikan kemudian disidangkan, sehingga nanti dalam persidangan juga akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan secara objektif. Karena ini menyangkut hak-hak personel," tutur Irjen Pol Mulyatno saat silaturahmi bersama wartawan di wilayah Provinsi Sulut, Selasa (22/2/2022).

Di satu sisi kata dia, Briptu Christy juga manusia biasa, seorang wanita, sehingga kita harus memberikan perlakuan yang seimbang.

"Itu sebenarnya tidak istimewa, dia juga setelah itu dilakukan pemeriksaan kemudian nanti akan dilakukan sidang kode etik. Itu prosesnya tidak salah, semua  anggota yang bersalah seperti itu," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus

57 tahun lalu

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, UIM Tegaskan Tak Ada Toleransi

57 tahun lalu

Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal