Kegiatan Rakorwas kali ini membahas tentang beberapa program pengawasan, diantaranya Program pengawasan terhadap potensi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, program pengawasan wilayah perairan dan program pengawasan narkoba, distribusi Barang Kena Cukai, serta barang larangan dan pembatasan di lingkungan Kanwil DJBC Sulbagtara.
Bea Cukai sebagai aparat penegak hukum pada saat ini dituntut untuk meningkatkan pengawasan di wilayah laut, tantangan pengawasan tidaklah mudah, apalagi wilayah perairan Sulawesi yang sangat luas.
Dalam hal penindakan, Bea dan Cukai Sulbagtara pernah mengungkap peredararan rokok ilegal di wilayah Bitung dengan menangkap 1 (satu) kontainer berisi 3.232.000 batang rokok dengan pita cukai palsu dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1,616 Miliar pada 20 Februari 2021 lalu.
Rokok tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Minahasa Selatan namun tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai. Potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp1.696.800.000.
Erwin juga berpesan kepada seluruh peserta rapat koordinasi pengawasan untuk selalu menjaga integritas Bea Cukai dikarenakan tantangan dalam tugas pengawasan ini cukup besar.
“Tingkatkan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya dan tetap menjaga integritas," ucap Erwin.