Bawaslu Sebut Pemasangan Baliho Bacaleg saat Ini Bukan Pelanggaran Kampanye

Antara
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti. (Foto: Antara)

"Kalau sudah ada penetapan partai politik peserta pemilihan umum dari KPU, maka Bawaslu sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban setiap kegiatan parpol termasuk bakal calon anggota legislatif," katanya.

Saat ini kata dia, Bawaslu masih melakukan pengawasan terhadap verifikasi partai politik dan perekrutan anggota panitia pengawas kecamatan.

"Selain melakukan pengawasan terhadap verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, kami juga sementara melakukan penjaringan terhadap calon anggota panitia pengawas tingkat kecamatan," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Perindo Bali Optimistis Hadapi Verifikasi KPU, Konsolidasi dan Struktur Dikebut

57 tahun lalu

Waketum Partai Perindo: Jangan sampai Demokrasi di Indonesia Terus Alami Kemunduran

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal