Bawaslu Sebut Pemasangan Baliho Bacaleg saat Ini Bukan Pelanggaran Kampanye

Antara
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti menyebut bahwa pemasangan baliho oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) saat ini bukan pelanggaran kampanye. Pasalnya sampai saat ini belum ada partai peserta pemilu.

"Pemasangan baliho yang dilakukan oleh perorangan maupun partai politik saat ini belum dikategorikan pelanggaran kampanye sebab sampai saat ini belum ada partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," kata Junaidi Bawenti di Tahuna, Rabu (21/9/2022).

Menurut dia, saat ini masih tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum sehingga pengawasan pemasangan baliho tersebut belum menjadi kewenangan Bawaslu.

"Karena KPU belum menetapkan parpol peserta pemilu, maka pemasangan baliho oleh perorangan tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah daerah," tegasnya.

Dia mengatakan, Bawaslu akan melakukan penertiban ketika sudah ditetapkan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Perindo Bali Optimistis Hadapi Verifikasi KPU, Konsolidasi dan Struktur Dikebut

57 tahun lalu

Waketum Partai Perindo: Jangan sampai Demokrasi di Indonesia Terus Alami Kemunduran

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal