Awasi Pemberian THR, Disnaker Minta Karyawan Lapor jika Belum Dibayarkan Perusahaan

Antara
Pengawasan THR dilakukan Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara. (ilustrasi/Ist)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pengawasan terhadap proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara. Pekerjan diminta lapor jika belum dibayarkan perusahaan.

"Kami secara serius melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR bagi para pekerja," kata Kepala Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara, Ferry Uway di Ratahan, Rabu (27/4/2022).

Ia menegaskan, seluruh pemberi kerja wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.

"Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR itu wajib untuk dibayarkan kepada para penerima upah," ujarnya.

Ketentuan pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal