Aturan Teknis Larangan Mudik saat Libur Nataru Belum Final, Begini Kata Kemenhub

azhfar muhammad
Kemenhub sebut aturan teknis larangan mudik saat libur Nataru belum final (Cahya Sumirat/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Pengaturan teknis larangan mudik pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) belum diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga. Kemenhub hingga kini juga masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19.

“Untuk regulasi larangan mudik masa Natal dan Tahun Baru nanti masih belum selesai atau belum dibahas final. Kita juga masih menunggu SE dari pihak Satgas Covid-19,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/11/2021).

Setelah SE Satgas Covid-19 diterbitlan, maka Kemenhub akan menerbitkan turunan dari regulasi Surat Edaran dari Kemenhub.

“(Kemungkinan ada penyekatan seperti tahun lalu) belum tentu sepertinya tidak ada, dan kami belum bisa berani mengatakan itu. Yang jelas, sementara regulasi sesuai Inmendagri,” ujarnya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow! Wisata Baduy Diserbu 7.259 Pengunjung selama Libur Nataru 2026

57 tahun lalu

Jalur Pantai Drini Gunungkidul Macet 3 Km pada Libur Nataru, Petugas Terapkan Sistem Satu Arah

57 tahun lalu

Malioboro Jogja Diserbu Ribuan Wisatawan meski Diguyur Hujan

57 tahun lalu

Tragedi Libur Nataru, Santri asal Bandung Tewas Terseret Ombak Pantai Pangandaran

57 tahun lalu

Lonjakan Penumpang, PT KAI Daop 2 Bandung Tambah 44.000 Tiket dan Kereta Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal