Aniaya Pengendara Motor dengan Parang, Pemuda Minsel Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Aniaya Pengendara Motor dengan Parang, Pemuda Minsel Ditangkap Polisi (Foto: iNews/Subhan Sabu)

Tim Penyidik Sat Reskrim bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di TKP.

"Ditetapkan FLT alias Leo, usia 17 tahun, warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Mopolo, sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/01/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 14 Januari 2022," katanya.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Drt no. 12 thn 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dan pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman penganiayaan 5 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun pidana penjara," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Perempuan Muda Tewas Terlindas Truk Gandeng

57 tahun lalu

Tragedi Berdarah Pria Ngamuk Bacok 3 Orang di Banjar, 1 Tewas Ayah Luka-Luka

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal