"Modusnya pelaku memainkan payudara dan kemaluan korban," kata Indra.
Namun aksi bejat pelaku ketahuan orang tua korban yang langsung melaporkan pencabulan itu ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan ditahan di Polresta Pontianak. Sedangkan korban kini menjalani pemulihan trauma.
"Pasal yang kami kenakan Pasal 81 dan Pasal 82. Ancaman lima tahun ke atas," kata Indra.