Menurutnya, untuk dokumen pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD sesuai PKPU 1 Tahun 2020, berkasnya harus dimasukkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara.
“Jadi kalau tanggal pemilihan 9 Desember, (berarti) nanti paling lambat 9 November dimasukkan kepada kami. Jadi tinggal tiga dokumen ini yang belum diserahkan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manado tersebut.
Dia menegaskan, selain ketiga dokumen itu, berkas lainnya telah lengkap dan sesuai. Lebih lanjut, setelah pendaftaran ini, KPU Manado akan melakukan verifikasi faktual dan mengecek semua syarat dokumen ke instansi yang ada.