86,70 Persen Wajib Pajak di Nusa Utara Sudah Laporkan SPT

Antara
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tahuna. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tahuna, Sulawesi Utara mencatat, sampai saat ini sudah 86,70 persen atau 20.470 wajib pajak orang pribadi dan badan di wilayah Nusa Utara (Sangihe, Talaud dan Sitaro) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Target sasaran yakni sebanyak 24.159 wajib pajak.

"Sampai saat ini 86,70 persen atau 20.948 wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh orang pribadi maupun badan," ujar Kepala KPPP Tahuna Miftahudin, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, untuk SPT PPh orang pribadi batas akhir pelaporan yakni pada 31 Maret 2021 lalu. Sementara untuk badan masih sampai tanggal 30 April 2021.

"Sampai dengan 31 Maret 2021 ada 20.470 wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT, sedangkan untuk Badan ada 478 wajib pajak," katanya.

Dia mengatakan, KPPP Tahuna melayani tiga Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara yaitu Sangihe, Talaud dan Sitaro. Harapannya, wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT PPh segera melaksanakan kewajiban sebelum batas akhir pelaporan.

"Kami berharap wajib pajak Badan yang belum melaporkan SPT PPh agar segera melaporkan sebelum tanggal 30 April 2021," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

57 tahun lalu

Gempa Bumi Besar Guncang Melonguane Sulut, Berkekuatan Magnitudo 6,1

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal