507 Knalpot Nonstandar dan 3.450 Liter Miras Cap Tikus Hasil Operasi 2021 Dimusnahkan

Cahya Sumirat
Pemusnahan knalpot dan miras oleh Polres Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Polres Bitung memusnahkan barang bukti terdiri atas 507 buah knalpot nonstandar dan 3.450 liter miras jenis cap tikus. Pemusnahan dilakukan di Mapolres, Rabu (08/12/2021) pagi.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi dan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polres Bitung dan jajaran selama tahun 2021, menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujar Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan bersama unsur Forkopimda, para Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bitung, tokoh agama dan komunitas warga di Kota Bitung.

AKBP Alam Kusuma menjelaskan barang bukti tersebut jika dirupiahkan, 507 buah knalpot nonstandar mencapai Rp354 juta, sedangkan miras mencapai Rp108 juta.

Sementara itu, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 mencapai 30 orang, dengan rata-rata disebabkan oleh kelalaian sendiri.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kejahatan, Narkotika hingga Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal