Langgar Aturan, 5 Pegawai Lapas-Rutan di Sulut Diberikan Sanksi

Antara
Bambang Haryanto.(Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diberi sanksi karena melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera dan tidak diikuti pegawai yang lain.

"Selama tujuh bulan saya bertugas di Sulut, sudah lima petugas telah diberikan sanksi karena melakukan berbagai pelanggaran," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut, Bambang Haryanto di Manado, Minggu (7/3/2021).

Rinciannya, tiga petugas di Rutan Manado, dua di antaranya dipindahkan ke kepulauan. Sementara satu petugas dipindah ke Rutan Kotamobagu.

Kemudian seorang petugas dari Lapas Manado dipindahkan ke Rumbasan. Terakhir petugas di Rutan Kotamobagu ditarik ke kantor wilayah.

Kelima petugas yang diberikan sanksi itu bukan melakukan pelanggaran terkait narkoba.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Narapidana Lapas Nganjuk yang Kabur Ditangkap saat Sembunyi di Tumpukan Jerami

57 tahun lalu

Narapidana di Nganjuk Nekat Kabur Lompat Pagar Berduri, Kini Diburu Petugas

57 tahun lalu

Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal