35 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Terancam Tak Bisa Calonkan Diri Kembali, Ini Alasannya

Antara
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Minahasa Tenggara bersama DPMD, Inspektorat, dan 12 camat. (Foto: Antara)

"Jangan para kumtua yang nantinya akan berstatus petahana, terganjal karena tidak memasukkan semua laporan yang sudah diwajibkan ini," ucapnya.

Dia memastikan, DPRD akan turut mengawasi proses akhir masa jabatan dari para kumtua tersebut.

"Kami akan kawal, untuk memastikan para kumtua ini menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, untuk tahapan Pilhut di Kabupaten Minahasa Tenggara masih belum dapat dipastikan karena terkendala dengan alokasi anggaran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal