BITUNG, iNews.id – Tiga Tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pengeroyokan terjadi pada hari Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 05.45 Wita di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
“Tersangka berjumlah tiga orang laki-laki, masing-masing berinisial RW (19), RT (19) dan VM (20). Ketiga pengangguran ini adalah warga Kelurahan Pinokalan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (12/10/2021).
Tersangka RW diamankan pada pukul 17.30 Wita, selanjutnya sejam kemudian tersangka RT dan VM di hari yang sama Senin (11/10/2012).
“Ketiganya diamankan saat berada di Kelurahan Pinokalan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di ruang kerjanya.
Para tersangka lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, melakukan penganiayaan secara bersama tehadap korban Kevin Warouw.