261 Narapidana Lapas Gorontalo Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H

Antara
Sejumlah Warga Binaan Lapas (WBP) mengikuti acara penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di Masjid At Taubah di Lapas Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (2/5/2022). (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Sebanyak 261 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA  Kota Gorontalo menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Seluruh napi yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus.

"Lama masa potongan tahanan atau remisi bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra Mokoagow usai penyerahan remisi, Senin (2/5/2022).

Untuk remisi 15 hari diberikan kepada 47 orang, remisi satu bulan ( 172 orang), remisi satu bulan 15 hari (34 orang), sedangkan remisi dua bulan untuk delapan orang.

"Remisi yang diperoleh narapidana merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo," ucap dia.

Menurutnya, pemberian remisi bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal