13 Rumah Makan dan Kafe di Minahasa Selatan Abaikan Prokes 

Cahya Sumirat
Giat Operasi Aman Nusa-II, Selasa malam (02/02/2021).(Foto: Istimewa)

Pertama, setiap orang, organisasi, lembaga, badan usaha, dan instansi wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Kedua, tempat-tempat usaha baik toko, rumah makan, kafe harus tetap mengacu pada ketentuan di masa pandemi Covid-19 dengan memberlakukan orotokol kesehatan yang memperhatikan kapasitas dan daya tampung serta dibatasi jam operasi sampai pukul 18.00 Wita.

Terpantau sebanyak 13 rumah makan dan kafe yang ada di seputaran pusat Kota Amurang, Kawasan Boulevard Amurang dan Tumpaan, didatangi Tim Satgas Ops Aman Nusa-II Polres Minsel.

“Kami memberikan teguran, edukasi serta himbauan kepada para pemilik tempat usaha kafe dan rumah makan serta masyarakat pelanggan terkait dengan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” ucap Kompol Farly.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Makan di Cilacap Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Bangkit usai Bencana Banjir, Rumah Makan di Aceh Tamiang Kembali Beroperasi

57 tahun lalu

Kebakaran Mes Karyawan Rumah Makan di Jember, Warga Panik Lihat Kobaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal