10 Daerah di Sulut Penuhi Syarat Beri Vaksinasi Booster Nonlansia

Antara
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut Steaven Dandel. (Foto: Antara)

Selanjutnya, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pemerintah Provinsi Sulut, sebut dia, mengagendakan vaksinasi penguat kepada masyarakat umum mulai 13 Januari 2022.

"Kelompok penerima vaksin 'booster' ini adalah orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun dan telah menerima dosis kedua/lengkap minimal enam bulan sebelumnya," jelasnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif Layani Pasien usai Diterjang Banjir Bandang

57 tahun lalu

Sempat Tertutup Lumpur, RSUD Aceh Tamiang Siap Beroperasi Bertahap usai Dipulihkan TNI

57 tahun lalu

Cegah Stunting, Wamendagri Ingatkan Pemda soal Anggaran Tak Efisien

57 tahun lalu

Kemenkes Sebut dr Aulia Kerap Dipalak Senior, Ini Kata Guru Besar FK Undip

57 tahun lalu

Nasib Dekan FK Unair Dipecat karena Lantang Tolak Dokter Asing, Beri Pesan Perpisahan Menyentuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal