MAKASSAR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 23 September 2020. Penundaan ini dilakukan atas keputusan KPU pusat terkait pandemi virus corona atau Covid-19.
"Penundaan beberapa tahapan akan kami lakukan, termasuk mengomunikasikannya dengan penyelenggara ad hoc dan Bawaslu," ujar Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Minggu (22/3/2020).
Gunawan menambahkan, penundaan tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan. Salah satunya karena wabah virus corona sudah menjangkiti beberapa daerah di Indonesia.
Selain itu, kata Gunawan, keputusan penundaan tersebut tentu akan menghambat sebagian proses tahapan. Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti instruksi dari KPU Pusat soal penundaan pilkada serentak tersebut.
"Yah namanya ditunda pasti ada yang terhambat. Tapi kami mesti melihat hal yang lebih prioritas. Kemanusiaan dan keselamatan kita bersama jauh lebih penting," kata dia.