Warga Makassar Mulai Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Kecuali Anak Muda Nongkrong

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Pj Wali Kota Makassar sidak ke restoran. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020. Kebijakan tersebut mengatur soal protokol kesehatan dan pembatasan wilayah di Kota Makassar.

Petugas memeriksa dokumen perizinan warga yang hendak masuk dan keluar daerah. Mereka harus mengantongi surat keterangan rapid test atau keterangan bekerja dari perusahaan saat akan masuk ke Kota Makassar.

Rudy menilai, upaya ini cukup efektif menekan pergerakan orang di daerah tersebut. Salah satu cara untuk memutus mata rantai penularan virus corona memang dengan cara membatasi ruang gerak warga.

Data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, ada sebanyak 519 pasien positif Covid-19 di Sulsel yang sembuh. Namun masih ada penambahan kasus baru, dengan total akumulasi 8.039 kasus.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal