"Bahkan, pada 2017 yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran pengambilan kendaraan dan itu sudah diproses serta mendapat teguran. Sanksi pelanggaran disiplin diberikan saat sidang dan bersangkutan ditahan 21 hari di tahanan khusus," katanya.
Kemudian pada tahun 2021, yang bersangkutan melakukan pelanggaran lelang kendaraan, namun tidak mendapat unit sehingga melaporkan Kasubag Sapras.
"Jadi, hasil catatan didapat terungkap yang bersangkutan itu membuat opini sendiri terkait apa yang dibuat dalam video di media sosial," ucapnya.
Mengenai ucapan yang bersangkutan dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja dengan menuding Kapolres AKBP Alfian Nurnas atas dugaan korupsi kendaraan dinas Polres Palopo, pemangkasan jatah bahan bakar minyak (BBM) personel dan lain sebagainya masih dalam penyelidikan.
"Untuk pernyataan bersangkutan terhadap Kapolres Palopo, nanti kami dalami. Untuk sanksi bersangkutan kita tunggu hasil pemeriksaannya," katanya.