"Telah diamankan pasangan suami istri diduga melakukan tindak pidana penipuan. Modusnya, awalnya memesan emas imitasi secara daring lalu dipasarkan ke beberapa orang, dijual seperti emas asli. Total ada 6 gram karena ada enam gelang dengan masing-masing 1 gram," katanya.
Menurut Muhalis, nota palsu disiapkan untuk membuat pedagang percaya bahwa perhiasan tersebut merupakan emas asli.
"Untuk meyakinkan pembeli dia terlebih dahulu membuat nota palsu agar seakan-akan emas asli. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa," ujarnya.
Kedua pelaku MU dan RI kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Gowa. Polisi turut menyita sekitar enam gram perhiasan imitasi sebagai barang bukti.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 492 KUHP terkait dugaan penipuan dan terancam pidana penjara maksimal empat tahun. Status bersalah tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.