Setelah video perkelahian viral, polisi langsung mengamankan kedua pelaku. Keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
"Mereka sama-sama ditahan, satu di Polres Sidrap dan satu di Polsek Dua Pitue," ucapnya.