"Dalam aturan itu, nilainya tidak bisa lebih dari Rp60.000," ujar dia.
Dia mengatakan, laporan ini sementara masih diselidiki petugas di lapangan. Bawaslu belum bisa memastikan bahwa video viral ini masuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak.
"Karena baru Senin kemarin, kami terima laporan ini," katanya.