UMP Sulsel 2025 Rp3.657.527, Naik 6,5 Persen

Abdoellah Nicolha
Disnakertans Sulsel saat mengumumkan kenaikan UMP Sulsel 2025 menjadi Rp3.657.527,37. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

Jayadi Nas mengungkapkan dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. 

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan," ucapnya.

Dia mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Sulsel atas dedikasinya dalam merumuskan formulasi besaran UMP dan UMSP Sulsel. 

Dia juga mengapresiasi dinamika dan proses penetapan upah minimum Sulsel yang berlangsung sangat kondusif dengan modal kebersamaan dan persatuan, serta dengan kerjasama yang erat terbangun dengan baik antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PSM Makassar Tunjuk Darije Kalezic Jadi Pelatih, Juku Eja Siap Menatap Musim Baru

57 tahun lalu

Tragis, 2 Pemancing di Pangkep Tewas Tenggelam usai Jatuh di Sungai Pangkajene

57 tahun lalu

Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah

57 tahun lalu

Geger Siswi SMK di Makassar Dicoret dari Paskibraka gegara Bahasa Daerah, Ini Respons Kesbangpol 

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Luwu Utara, Terasa hingga Poso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal