GOWA, iNews.id - Umat Muslim di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah diizinkan kembali beribadah salat berjemaah di masjid. Syaratnya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Masjid Agung Syekh Yusuf yang merupakan masjid raya di daerah tersebut pun turut menerapkan batasan khusus, di antaranya jumlah jemaah. Masjid besar yang dapat menampung 2.000-an orang ini hanya menerima maksimal 500-an orang orang jemaah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan, aturan baru ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan sesuai surat edaran Kementerian Agama, terkait panduan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
"Di dalam masjid, jarak setiap jamaah diatur kurang lebih satu setengah meter. Sehingga dengan jarak ini daya tampung masjid hanya bisa menampung kurang lebih 500 jamaah saja," kata Syamsuddin di Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (8/6/2020).
Protokol kesehatan lainnya, kata dia, mewajibkan jemaah menggunakan masker. Bila tidak, mereka dilarang ikut salat berjemaah. Kemudian ada pemeriksaan suhu oleh pengurus masjid kepada warga yang masuk.